'cookieChoices = {};' Klausula Asuransi Alat berat | ALAT BERAT / HEAVY EQUIPMENT UNIT

Klausula Asuransi Alat berat

HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKS POLICY - ASURANSI ALAT BERAT RISIKO KHUSUS (asuransi)

Tertanggung yang disebutkan dalam Ikhtisar telah mengajukan kepada
MASTER ASURANSI
(yang selanjutnya disebut “Penanggung”)
dengan suatu proposal dan deklarasi dimana Tertanggung telah menyetujui akan dianggap sebagai suatu kesanggupan yang wajar dan berlaku dan merupakan dasar dari Kontrak ini dan dianggap menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar premi sebagai pertimbangan bagi asuransi ini.
Bahwa Penanggung akan, tunduk pada syarat, pengecualian dan kondisi yang terkandung didalamnya atau diendos, memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian pada atau kerusakan atas harta benda yang disebutkan dalam Ikhtisar, yang disebabkan oleh SEMUA BAHAYA kecuali diatur disini.
PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :
1.      Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi baik langsung atau tidak langsung oleh :
1.1.    Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara
1.2.    Pembangkangan, huru hara yang dianggap menjadi bagian dari atau menjurus kepada suatu perlawanan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan militer
1.3.    Gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, tsunami, badai atau gejala geologi atau meteorologi lain dan Bahaya Yang Dikecualikan
Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lainnya di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan pada Pengecualian Umum ini suatu kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya tidak dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
2.      Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana harta benda tersebut berada.
3.    Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau biaya langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau sebagai konsekuensi dari atau dikontribusi oleh :
3.1.    bahan senjata nuklir
3.2.    ionisasi radiasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir dan, semata-mata untuk keperluan Pengecualian Umum ini, pembakaran termasuk proses fisi nuklir yang dapat berlangsung sendiri.
4.         Kerugian atau kerusakan lanjutan jenis apapun.
BAHAYA YANG DIKECUALIKAN
Kecuali dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
1.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aus atau penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur.
2.       Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pabrik, instalasi, perbaikan atau disebabkan oleh sifat sendiri harta benda yang diasuransikan
3.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan selama instalasi, perbaikan atau pembongkaran, ataupun kerusakan selama pengangkutan kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, tabrakan, keluar rel atau terbaliknya kendaraan.
4.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung untuk menggunakan segala cara yang wajar untuk menyelamatkan atau melindungi harta benda saat dan setelah suatu bencana yang diasuransikan.
5.      Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelembaban atau atmosfir atau temperatur yang ekstrim
6.        Kerugian atau kerusakan kanopi kecuali jika kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh terbaliknya peralatan.
7.     Kerugian atau kerusakan ban atau ban dalam yang disebabkan dan dihasilkan oleh meletus, memar, sobek atau sebab lainnya berkaitan dengan penggunaan peralatan, kecuali  kerusakan tersebut sebagai akibat dari kerugian lain yang dijamin Polis ini.
8.         Kerugian atau kerusakan pada peralatan berijin untuk penggunaan di jalan raya, pesawat udara atau kendaraan air.
9.         Jika harta benda yang diasuransikan disini saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif bernilai lebih besar daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya, dan akan menanggung secara pro rata atas kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis ini akan secara terpisah tunduk pada kondisi ini.
10.    Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum.
11.     Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian mesin, yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau digunakan, Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk nilai yang diasuransikan dari bagian yang hilang atau rusak tersebut.
12.     Kerugian atau kerusakan pada alat-alat, perlengkapan, peralatan listrik atau mesin jenis apapun, termasuk jaringan kawat, yang disebabkan oleh arus listrik buatan kecuali kebakaran mengikutinya dan kemudian hanya untuk bagian Penanggung atas kerugian yang disebabkan oleh kebakaran yang mengikuti tersebut.
13.   Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh beratnya suatu beban yang melebihi kapasitas angkat atau topang mesin yang tercatat.
Juga disepakati bahwa tidak ada klaim diajukan pada Polis ini kecuali jika kerugian atau kerusakan yang disebabkan tersebut melebihi risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar dan kemudian Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas jumlah kerugian diatas risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar, bagaimanapun, tidak melebihi jumlah dari Polis ini.
Dalam hal lain tunduk pada Pengecualian Umum dan Kondisi Polis ini

KONDISI :

1.      PEMBERITAHUAN DAN PEMBUKTIAN KERUGIAN. Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim pada Polis ini atas kerugian tersebut.
Tertanggung harus, jika diminta oleh Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar sebagaimana yang mungkin diminta   Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana suatu klaim tersebut dibuat  benar-benar timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan.
2.       ARBITRASE. Jika terdapat perbedaan yang timbul mengenai  jumlah suatu kerugian atau kerusakan, yang mana perbedaan tersebut     independen dari semua permasalahan lain dirujuk kepada keputusan seorang arbiter, yang ditunjuk secara tertulis oleh pihak-pihak yang bersengketa atau jika mereka tidak dapat sepakat atas seorang arbiter tunggal, kepada keputusan dua orang yang tidak mempunyai kepentingan sebagai para arbiter, dimana satu akan ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diminta   untuk itu secara tertulis oleh pihak lainnya.
Dalam hal salah satu pihak menolak atau gagal menunjuk seorang arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah penerimaan pemberitahuan tertulis yang meminta suatu penunjukan, pihak lainnya akan mempunyai kebebasan untuk menunjuk seorang arbiter tunggal dan dalam hal ketidaksepakatan antar para arbiter perbedaan tersebut akan dirujuk kepada keputusan seorang Wasit yang akan ditunjuk oleh mereka secara tertulis sebelum masuk ke perujukan, dan yang akan duduk besama dengan para arbiter dan memimpin rapat mereka. Kematian salah satu pihak tidak akan mencabut berlakunya kewenangan atau kekuasaan masing-masing arbiter, para arbiter atau wasit dan dalam hal kematian seorang arbiter atau wasit, yang lainnya akan dalam  setiap hal ditunjuk dalam fungsinya oleh pihak atau para arbiter (jika demikian halnya) oleh mereka arbiter atau wasit yang meninggal tersebut telah ditunjuk. Biaya perujukan dan keputusan menjadi kewenangan arbiter, para arbiter atau wasit yang membuat keputusan itu. Dan dengan ini secara tegas ditentukan dan dideklarasikan bahwa merupakan kondisi preseden segala hak bertindak atau menuntut terhadap Polis ini bahwa keputusan arbiter, para arbiter atau wasit tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan jika disengketakan berlaku terlebih dahulu.
3.       ASURANSI LAIN. Merupakan suatu kondisi Polis ini bahwa tidak menjamin setiap harta benda yang dalam lingkup secara langsung atau tidak langsung dijamin oleh asuransi lain (baik Polis Kebakaran, Laut atau yang lain atau  Polis-Polis lainnya) baik sebelum atau sesudah atau bersamaan dalam tanggal dan oleh siapapun diberlakukan, dan Penanggung ini akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang dijamin di sini hanya untuk kelebihan nilai diatas jumlah yang dapat diperoleh dari asuransi lain tersebut, tetapi tidak melebihi batas tanggung jawab yang ditetapkan di sini.
4.      MANFAAT ASURANSI. Dengan ini disyaratkan, bahwa asuransi ini dalam hal apapun tidak dapat dipakai secara langsung atau tidak langsung untuk keuntungan pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang ditetapkan dalam surat muat laut atau yang lainnya dan setiap pelanggaran persyaratan ini akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku.
5.    MENGECUALIKAN PIHAK LAIN DARI TANGGUNG JAWAB. Setiap tindakan atau persetujuan Tertanggung sebelum atau setelah atau bersamaan dalam tanggal, dimana hak Tertanggung untuk memperoleh kembali secara penuh nilai atau jumlah atas kerusakan harta benda hilang atau cedera dan diasuransikan di sini, terhadap pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang bertanggung jawab, dilepaskan, berkurang atau hilang, akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku, tetapi hak untuk menahan atau memperoleh premi tidak terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung jawab untuk  kerugian atau kerusakan yang, tanpa sepengetahuannya, telah diselesaikan atau dikompromikan oleh Tertanggung. Tertanggung bagaimanapun, menerima surat muat laut biasa yang diterbitkan pengangkut tanpa merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju untuk tidak memasuki persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan mereka dari hukum kebiasaan mereka atau tanggung jawab menurut peraturan perundangan.
6.     HAK SUBROGASI. Tertanggung akan atas biaya Penanggung, melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya, segala tindakan dan hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung untuk tujuan menjalankan suatu hak atau pemulihan, atau memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak lain untuk mana Penanggung akan atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut, setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan atau hal tersebut akan atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau sesudah pemberian ganti rugi oleh Penanggung.
7.    KLAUSUL PENGURANGAN. Kerugian yang terjadi akan mengurangi harga pertanggungan atas harta benda yang hilang atau rusak sebesar jumlah kerugian hingga jumlah tersebut dipulihkan kembali dengan asuransi tambahan dengan pembayaran tambahan premi prorata.
8.      MESIN. Dalam hal kerugian atau kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian suatu mesin, yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau dipakai, Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk harga pertanggungan bagian yang hilang atau rusak itu.
9.         VALUASI. Kecuali dinyatakan lain secara khusus, Penanggung tidak bertanggung jawab melebihi nilai tunai sebenarnya harta benda pada saat kapanpun suatu kerugian atau kerusakan terjadi, dan tidak dalam hal apapun untuk suatu jumlah diatas yang tercantum dalam Polis, dan kerugian atau kerusakan akan ditetapkan atau diperkirakan sesuai dengan nilai tunai sebenarnya dengan pengurangan yang tepat untuk depresiasi, bagaimanapun sebabnya dan dalam hal apapun tidak melebihi yang akan dikeluarkan Tertanggung untuk memperbaiki atau mengganti yang sama dengan material dari jenis dan mutu yang sama penetapan atau perkiraan tersebut akan dibuat oleh Tertanggung dan Penanggung ini, atau jika mereka berbeda, maka oleh para arbiter. Sebagaimana ditetapkan di sini, merupakan pilihan, bagaimanapun, dengan Penanggung untuk mengambil semua atau suatu bagian dari benda-benda sebagaimana menentukan atau memperkirakan nilai dan juga memperbaiki atau mengganti harta benda yang hilang atau rusak dengan yang lain dengan jenis dan kualitas yang serupa dalam waktu yang wajar dengan menyampaikan pemberitahuan dalam tiga puluh hari setelah penerimaan bukti yang diminta, atas maksudnya untuk melakukan hal tersebut, tetapi tidak akan ada abandon kepada Penanggung atas harta benda yang disebutkan.
10.      PRO RATA (KO-ASURANSI). Jika harta benda yang diasuransikan akan, saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif lebih besar nilainya daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap menjadi penanggungnya sendiri untuk selisihnya, dan menanggung secara  proporsional atas kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis akan secara terpisah tunduk pada kondisi ini.
11.     PENGALIHAN. Pengalihan Polis ini, atau subrogasi suatu hak di sini terhadap suatu pihak tanpa ijin tertulis dari Penanggung, akan membuat asuransi ini menjadi batal dan tidak berlaku.
12.   PEMBATALAN ASURANSI. Asuransi ini dapat diakhiri setiap saat atas permintaan Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu selama Polis telah berlaku. Asuransi ini dapat juga diakhiri setiap saat atas pilihan Penanggung atau pemberitahuan untuk itu diberikan kepada Tertanggung dalam halmana Penanggung akan bertanggung jawab untuk mengembalikan atas permintaan sejumlah bagian proporsional premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan.
13.    PERNYATAAN TIDAK BENAR. Polis ini menjadi tidak berlaku jika Tertanggung telah menyembunyikan atau memberi pernyataan tidak benar suatu fakta materiil atau keadaan mengenai asuransi ini atau subyek atasnya atau dalam setiap hal suatu kecurangan, percobaan kecurangan atau sumpah palsu oleh Tertanggung menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan asuransi ini atau subyek atasnya, baik sebelum atau sesudah suatu kerugian.
14.      BATAS WAKTU BAGI TANGGUNG JAWAB PENANGGUNG. Tidak dalam hal apapun Penanggung bertanggung jawab atas suatu kerugian atau kerusakan setelah berakhirnya dua belas bulan dari terjadinya kerugian atau kerusakan kecuali klaim tersebut merupakan pokok gugatan atau arbitrase yang belum selesai.
15.       PEMBERITAHUAN. Setiap pemberitahuan dan komunikasi lainnya kepada Penanggung yang diminta kondisi ini harus tertulis atau tercetak.
 
sumber : masterasuransi.blogspot.com

0 Response to "Klausula Asuransi Alat berat"

Post a Comment