HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKS POLICY - ASURANSI ALAT BERAT RISIKO KHUSUS (asuransi)
Tertanggung
yang disebutkan dalam Ikhtisar telah mengajukan kepada
MASTER ASURANSI
(yang selanjutnya disebut
“Penanggung”)
dengan suatu proposal dan deklarasi
dimana Tertanggung telah menyetujui akan dianggap sebagai suatu kesanggupan
yang wajar dan berlaku dan merupakan dasar dari Kontrak ini dan dianggap
menjadi kesatuan daripadanya dan telah membayar atau setuju untuk membayar
premi sebagai pertimbangan bagi asuransi ini.
Bahwa Penanggung akan, tunduk pada
syarat, pengecualian dan kondisi yang terkandung didalamnya atau diendos,
memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian pada atau kerusakan
atas harta benda yang disebutkan dalam Ikhtisar, yang disebabkan oleh SEMUA
BAHAYA kecuali diatur disini.
PENGECUALIAN UMUM
Penanggung tidak bertanggung jawab sehubungan dengan :
1. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan,
biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi baik langsung
atau tidak langsung oleh :
1.1.
Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan operasi menyerupai perang
(baik perang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara
1.2. Pembangkangan,
huru hara yang dianggap menjadi bagian dari atau menjurus kepada suatu
perlawanan rakyat, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan,
revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan militer
1.3. Gempa bumi,
letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, tsunami, badai atau gejala
geologi atau meteorologi lain dan Bahaya Yang Dikecualikan
Dalam setiap tindakan, gugatan atau
proses hukum lainnya di mana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan
pada Pengecualian Umum ini suatu kecelakaan, kerugian, kerusakan, biaya tidak
dijamin oleh asuransi ini, kewajiban pembuktian bahwa kecelakaan, kerugian,
kerusakan, biaya tersebut dijamin berada pada Tertanggung.
2. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau
biaya yang disebabkan oleh atau melalui atau sebagai konsekuensi, langsung atau
tidak langsung dari penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran
atas atau pengrusakan pada harta benda atas perintah Pemerintah de jure atau de
facto atau penguasa umum, kota atau setempat dari wilayah atau daerah di mana
harta benda tersebut berada.
3. Setiap kecelakaan, kerugian, kerusakan atau
biaya langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau
sebagai konsekuensi dari atau dikontribusi oleh :
3.1. bahan senjata
nuklir
3.2. ionisasi
radiasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari
limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir dan, semata-mata untuk
keperluan Pengecualian Umum ini, pembakaran termasuk proses fisi nuklir yang
dapat berlangsung sendiri.
4.
Kerugian atau kerusakan lanjutan jenis
apapun.
BAHAYA
YANG DIKECUALIKAN
Kecuali dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung
tidak bertanggung jawab atas :
1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
aus atau penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur.
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
kesalahan pabrik, instalasi, perbaikan atau disebabkan oleh sifat sendiri harta
benda yang diasuransikan
3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
kerusakan selama instalasi, perbaikan atau pembongkaran, ataupun kerusakan
selama pengangkutan kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, tabrakan, keluar
rel atau terbaliknya kendaraan.
4. Kerugian
atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian Tertanggung untuk menggunakan
segala cara yang wajar untuk menyelamatkan atau melindungi harta benda saat dan
setelah suatu bencana yang diasuransikan.
5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
kelembaban atau atmosfir atau temperatur yang ekstrim
6. Kerugian atau kerusakan kanopi kecuali jika
kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan oleh terbaliknya peralatan.
7. Kerugian atau kerusakan ban atau ban dalam
yang disebabkan dan dihasilkan oleh meletus, memar, sobek atau sebab lainnya
berkaitan dengan penggunaan peralatan, kecuali
kerusakan tersebut sebagai akibat dari kerugian lain yang dijamin Polis
ini.
8. Kerugian atau kerusakan pada peralatan
berijin untuk penggunaan di jalan raya, pesawat udara atau kendaraan air.
9. Jika harta benda yang diasuransikan disini
saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan secara kolektif bernilai lebih
besar daripada harga pertanggungannya, maka Tertanggung dianggap sebagai
penanggungnya sendiri atas selisihnya, dan akan menanggung secara pro rata atas
kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis ini
akan secara terpisah tunduk pada kondisi ini.
10. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan
oleh atau diakibatkan oleh Tanggung Jawab Pihak Ketiga atau Publik Umum.
11. Dalam hal kerugian atau kerusakan dari
bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian mesin, yang terdiri dari
beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau digunakan, Penanggung akan
bertanggung jawab hanya untuk nilai yang diasuransikan dari bagian yang hilang
atau rusak tersebut.
12. Kerugian atau kerusakan pada alat-alat,
perlengkapan, peralatan listrik atau mesin jenis apapun, termasuk jaringan
kawat, yang disebabkan oleh arus listrik buatan kecuali kebakaran mengikutinya
dan kemudian hanya untuk bagian Penanggung atas kerugian yang disebabkan oleh
kebakaran yang mengikuti tersebut.
13. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
beratnya suatu beban yang melebihi kapasitas angkat atau topang mesin yang
tercatat.
Juga
disepakati bahwa tidak ada klaim diajukan pada Polis ini kecuali jika kerugian
atau kerusakan yang disebabkan tersebut melebihi risiko sendiri yang tercantum
pada Ikhtisar dan kemudian Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas jumlah
kerugian diatas risiko sendiri yang tercantum pada Ikhtisar, bagaimanapun,
tidak melebihi jumlah dari Polis ini.
Dalam
hal lain tunduk pada Pengecualian Umum dan Kondisi Polis ini
KONDISI :
1. PEMBERITAHUAN DAN PEMBUKTIAN KERUGIAN.
Tertanggung harus sesegera yang dapat dilakukan melapor kepada Penanggung ini
atau agennya setiap kerugian atau kerusakan yang mungkin dapat menjadi klaim
pada Polis ini dan juga harus menyerahkan kepada Penanggung atau agennya dalam
waktu sembilan puluh (90) hari dari tanggal kerugian suatu rincian pembuktian
kerugian yang sah. Kegagalan Tertanggung melaporkan kerugian atau kerusakan dan
menyerahkan bukti yang diatur sebelumnya akan membuat tidak berlaku suatu klaim
pada Polis ini atas kerugian tersebut.
Tertanggung harus, jika diminta oleh
Penanggung menyediakan atau memberi akses ke harta benda yang dinyatakan rusak
dan Tertanggung wajib untuk meyakinkan Penanggung dengan bukti yang wajar
sebagaimana yang mungkin diminta
Penanggung bahwa kerugian atau kerusakan tersebut sehubungan dengan mana
suatu klaim tersebut dibuat benar-benar
timbul dari salah satu risiko yang diasuransikan.
2. ARBITRASE. Jika terdapat perbedaan
yang timbul mengenai jumlah suatu
kerugian atau kerusakan, yang mana perbedaan tersebut independen dari semua permasalahan lain
dirujuk kepada keputusan seorang arbiter, yang ditunjuk secara tertulis oleh
pihak-pihak yang bersengketa atau jika mereka tidak dapat sepakat atas seorang
arbiter tunggal, kepada keputusan dua orang yang tidak mempunyai kepentingan
sebagai para arbiter, dimana satu akan ditunjuk secara tertulis oleh
masing-masing pihak dalam waktu dua bulan kalender setelah diminta untuk itu secara tertulis oleh pihak
lainnya.
Dalam hal salah satu pihak menolak
atau gagal menunjuk seorang arbiter dalam waktu dua bulan kalender setelah
penerimaan pemberitahuan tertulis yang meminta suatu penunjukan, pihak lainnya
akan mempunyai kebebasan untuk menunjuk seorang arbiter tunggal dan dalam hal
ketidaksepakatan antar para arbiter perbedaan tersebut akan dirujuk kepada
keputusan seorang Wasit yang akan ditunjuk oleh mereka secara tertulis sebelum
masuk ke perujukan, dan yang akan duduk besama dengan para arbiter dan memimpin
rapat mereka. Kematian salah satu pihak tidak akan mencabut berlakunya
kewenangan atau kekuasaan masing-masing arbiter, para arbiter atau wasit dan
dalam hal kematian seorang arbiter atau wasit, yang lainnya akan dalam setiap hal ditunjuk dalam fungsinya oleh
pihak atau para arbiter (jika demikian halnya) oleh mereka arbiter atau wasit
yang meninggal tersebut telah ditunjuk. Biaya perujukan dan keputusan menjadi
kewenangan arbiter, para arbiter atau wasit yang membuat keputusan itu. Dan dengan
ini secara tegas ditentukan dan dideklarasikan bahwa merupakan kondisi preseden
segala hak bertindak atau menuntut terhadap Polis ini bahwa keputusan arbiter,
para arbiter atau wasit tersebut atas jumlah kerugian atau kerusakan jika
disengketakan berlaku terlebih dahulu.
3. ASURANSI LAIN. Merupakan suatu
kondisi Polis ini bahwa tidak menjamin setiap harta benda yang dalam lingkup
secara langsung atau tidak langsung dijamin oleh asuransi lain (baik Polis
Kebakaran, Laut atau yang lain atau
Polis-Polis lainnya) baik sebelum atau sesudah atau bersamaan dalam
tanggal dan oleh siapapun diberlakukan, dan Penanggung ini akan bertanggung
jawab atas kerugian atau kerusakan yang dijamin di sini hanya untuk kelebihan
nilai diatas jumlah yang dapat diperoleh dari asuransi lain tersebut, tetapi
tidak melebihi batas tanggung jawab yang ditetapkan di sini.
4. MANFAAT ASURANSI. Dengan ini
disyaratkan, bahwa asuransi ini dalam hal apapun tidak dapat dipakai secara
langsung atau tidak langsung untuk keuntungan pengangkut, pihak yang secara
hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang ditetapkan dalam surat muat laut
atau yang lainnya dan setiap pelanggaran persyaratan ini akan membuat Polis ini
batal dan tidak berlaku.
5. MENGECUALIKAN PIHAK LAIN DARI
TANGGUNG JAWAB. Setiap tindakan atau persetujuan Tertanggung sebelum atau
setelah atau bersamaan dalam tanggal, dimana hak Tertanggung untuk memperoleh
kembali secara penuh nilai atau jumlah atas kerusakan harta benda hilang atau
cedera dan diasuransikan di sini, terhadap pengangkut, pihak yang secara hukum
bertanggung jawab atau pihak lain yang bertanggung jawab, dilepaskan, berkurang
atau hilang, akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku, tetapi hak untuk
menahan atau memperoleh premi tidak terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung
jawab untuk kerugian atau kerusakan
yang, tanpa sepengetahuannya, telah diselesaikan atau dikompromikan oleh
Tertanggung. Tertanggung bagaimanapun, menerima surat muat laut biasa yang
diterbitkan pengangkut tanpa merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju
untuk tidak memasuki persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan
mereka dari hukum kebiasaan mereka atau tanggung jawab menurut peraturan
perundangan.
6. HAK SUBROGASI. Tertanggung akan atas
biaya Penanggung, melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya,
segala tindakan dan hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung
untuk tujuan menjalankan suatu hak atau pemulihan, atau memperoleh keringanan
atau ganti rugi dari pihak lain untuk mana Penanggung akan atau menjadi berhak
atau memperoleh hak tuntut, setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian
atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan atau hal tersebut akan atau
menjadi perlu atau diminta sebelum atau sesudah pemberian ganti rugi oleh
Penanggung.
7. KLAUSUL
PENGURANGAN. Kerugian yang terjadi akan mengurangi harga pertanggungan atas
harta benda yang hilang atau rusak sebesar jumlah kerugian hingga jumlah
tersebut dipulihkan kembali dengan asuransi tambahan dengan pembayaran tambahan
premi prorata.
8. MESIN. Dalam hal kerugian atau
kerusakan dari bahaya yang diasuransikan terhadap suatu bagian suatu mesin,
yang terdiri dari beberapa bagian jika utuh untuk dijual atau dipakai,
Penanggung akan bertanggung jawab hanya untuk harga pertanggungan bagian yang
hilang atau rusak itu.
9. VALUASI. Kecuali dinyatakan lain
secara khusus, Penanggung tidak bertanggung jawab melebihi nilai tunai
sebenarnya harta benda pada saat kapanpun suatu kerugian atau kerusakan
terjadi, dan tidak dalam hal apapun untuk suatu jumlah diatas yang tercantum
dalam Polis, dan kerugian atau kerusakan akan ditetapkan atau diperkirakan
sesuai dengan nilai tunai sebenarnya dengan pengurangan yang tepat untuk
depresiasi, bagaimanapun sebabnya dan dalam hal apapun tidak melebihi yang akan
dikeluarkan Tertanggung untuk memperbaiki atau mengganti yang sama dengan
material dari jenis dan mutu yang sama penetapan atau perkiraan tersebut akan
dibuat oleh Tertanggung dan Penanggung ini, atau jika mereka berbeda, maka oleh
para arbiter. Sebagaimana ditetapkan di sini, merupakan pilihan, bagaimanapun,
dengan Penanggung untuk mengambil semua atau suatu bagian dari benda-benda
sebagaimana menentukan atau memperkirakan nilai dan juga memperbaiki atau
mengganti harta benda yang hilang atau rusak dengan yang lain dengan jenis dan
kualitas yang serupa dalam waktu yang wajar dengan menyampaikan pemberitahuan
dalam tiga puluh hari setelah penerimaan bukti yang diminta, atas maksudnya
untuk melakukan hal tersebut, tetapi tidak akan ada abandon kepada Penanggung
atas harta benda yang disebutkan.
10. PRO RATA (KO-ASURANSI). Jika harta
benda yang diasuransikan akan, saat terjadinya suatu kerugian atau kerusakan
secara kolektif lebih besar nilainya daripada harga pertanggungannya, maka
Tertanggung dianggap menjadi penanggungnya sendiri untuk selisihnya, dan
menanggung secara proporsional atas
kerugian sesuai dengan itu. Setiap butir, jika lebih dari satu, dari Polis akan
secara terpisah tunduk pada kondisi ini.
11. PENGALIHAN. Pengalihan Polis ini,
atau subrogasi suatu hak di sini terhadap suatu pihak tanpa ijin tertulis dari
Penanggung, akan membuat asuransi ini menjadi batal dan tidak berlaku.
12. PEMBATALAN ASURANSI. Asuransi ini
dapat diakhiri setiap saat atas permintaan Tertanggung, dalam hal mana
Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu
selama Polis telah berlaku. Asuransi ini dapat juga diakhiri setiap saat atas
pilihan Penanggung atau pemberitahuan untuk itu diberikan kepada Tertanggung
dalam halmana Penanggung akan bertanggung jawab untuk mengembalikan atas
permintaan sejumlah bagian proporsional premi secara pro rata untuk jangka
waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan.
13. PERNYATAAN TIDAK BENAR. Polis ini
menjadi tidak berlaku jika Tertanggung telah menyembunyikan atau memberi
pernyataan tidak benar suatu fakta materiil atau keadaan mengenai asuransi ini
atau subyek atasnya atau dalam setiap hal suatu kecurangan, percobaan
kecurangan atau sumpah palsu oleh Tertanggung menyentuh hal-hal yang berkaitan
dengan asuransi ini atau subyek atasnya, baik sebelum atau sesudah suatu
kerugian.
14. BATAS WAKTU BAGI TANGGUNG JAWAB
PENANGGUNG. Tidak dalam hal apapun Penanggung bertanggung jawab atas suatu
kerugian atau kerusakan setelah berakhirnya dua belas bulan dari terjadinya
kerugian atau kerusakan kecuali klaim tersebut merupakan pokok gugatan atau
arbitrase yang belum selesai.
15. PEMBERITAHUAN. Setiap pemberitahuan
dan komunikasi lainnya kepada Penanggung yang diminta kondisi ini harus
tertulis atau tercetak.
sumber : masterasuransi.blogspot.com
0 Response to "Klausula Asuransi Alat berat"
Post a Comment